PP Nomor 18 Tahun 2016 : Guru Beramai Ramai Minta Pindah Ke SMP dan SD, Ternyata Ini Alasanya

Assalamualaikum wr.wb Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi berikut ini selengkapnya , mengenai status kepegawaian yang di serahkan ke provinsi .
Gambar Ilustrasi
Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah. Status kepegawaian guru tingkat SMA sederajat pun berubah dari pegawai kabupaten menjadi pegawai provinsi.

Namun, ternyata ada sejumlah guru SMA sederajat yang justru mengajukan diri untuk pindah mengajar ke jenjang pendidikan di bawahnya, yakni SMP dan SD, agar status kepegawaian mereka tetap menjadi pegawai kabupaten.

”Memang ada yang bermohon untuk dipindahkan untuk mengajar di SMP atau SD, tapi itu perlu kami pelajari lebih dahulu. Apabila memang sesuai dengan prosedur, kami akan penuhi,” ujar Wakil Bupati Kotim, M. Taufiq Mukri, Rabu (18/1).

Wabup menambahkan Pemkab Kotim tidak akan melarang kepada para guru SMA yang ingin pindah ke jenjang pendidikan SD atau SMP.

Pemkab tetap akan memberikan kesempatan bagi para guru tersebut untuk mengabdi sesuai dengan kemampuan, tingkat pendidikan, dan profesi mereka, asalkan telah melalui prosedur yang berlaku.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim, Suparmadi mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Dan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, tepat sejak 1 Januari 2017 kewenangan untuk guru-guru di tingkat SMA telah diambil-alih provinsi.

Jika ada guru SMA yang ingin pindah mengajar ke SD atau SMP, Disdik Kotim siap untuk mengakomodir asalkan telah melalui prosedur yang berlaku dan atas sepengetahuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

”Untuk saat ini kami belum tahu jumlah guru SMA yang mengajukan untuk pindah ke tingkat SMP atau SD. Yang jelas kami siap untuk mengakomodir, selama itu sudah melalui prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Dugaan alasan yang memicu keinginan para guru SMA ini mengajukan pindah ke jenjang pendidikan SMP atau SD pun beragam, antara lain kenaikan tunjangan daerah di Kotim pada 2017 yang cukup tinggi dan diduga menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka untuk tetap berada di bawah kewenangan Pemkab Kotim. Namun, sayangnya, Suparmadi enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, ada sekitar 529 guru dan staf tata usaha tingkat SMA di Kotim yang status kepegawaiannya beralih ke bawah kewenangan provinsi.

Kendati demikian belum diketahui secara pasti berapa jumlah guru yang mengajukan untuk pindah mengajar.

Sumber : (http://fajar.co.id) .
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .

Bagi Ke Facebook
Bagi Ke Google+

0 Response to "PP Nomor 18 Tahun 2016 : Guru Beramai Ramai Minta Pindah Ke SMP dan SD, Ternyata Ini Alasanya"

Poskan Komentar