Assalamualaikum, wr.wb ... selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua, rekan rekan Guru Indonesia berikut informasi mengenai sertifikasi guru, berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi |
Sedikitnya 1.000 guru asal Kabupaten Karanganyar terancam kehilangan tunjangan sertifikasi gara-gara tak memenuhi rasio ideal mengajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto mengatakan guru bernasip apes itu rata-rata mengajar di sekolah dasar negeri (SDN) wilayah pinggiran. Di wilayah itu, jumlah murid terlampau sedikit.
“Syarat penerima tunjangan sertifikasi selain memenuhi beban mengajar 24 jam juga memenuhi rasio guru dengan murid. Untuk TK 1:15, SD 1:20, SMP 1:20, SMA 1:20 dan SMK 1: 15. Namun pada kenyataannya, sekitar 40 persen sekolah tidak memenuhinya atau seribu guru lebih,” kata Agus kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/11).
Aturan itu tercantum di PP No 74 tahun 2008 tentang Guru. Namun persyaratan tunjangan sertifikasi baru mulai dikaji ulang tahun ini mempertimbangkan regulasi. Kali terakhir tunjangan sertifikasi bersumber APBN cair pada triwulan pertama dan kedua tahun ini, sedangkan pencairan di triwulan ketiga terhitung mulai Juli belum dilaksanakan. Besaran tunjangan ini setara sekali gaji pokok bulanan atau sekitar Rp 3 juta.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Disdikpora menjajaki kesediaan pemerintah pusat menunda aturan itu demi kesejahteraan guru. Menurutnya, akan sangat tidak adil bagi guru di sekolah pinggiran menelan pil pahit. Agus memastikan sekolah minim murid lebih disebabkan jumlah warga usia sekolah yang terbatas dan bukan karena menolak bersekolah.
Sumber : (http://krjogja.com) .
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Share on Facebook
Share on Google+
Nasib guru kadang kena korban peraturan pemerintah. Seperti yang saya alami semester 1 tahun 2015 sy tidak dapat tunjangan sertifikasi karna jam ampu sesuai sertifikat tidak mencapai 12 jtm walaupun dijumlah dengan jam waka kurikulum dan pelajaran serumpun tercapai 24 jtm. Bagaimana bisa 12 sementara kelas cuma 4 lokal dlam satu lokal mapel Fiqih hanya boleh 2 jam saja
BalasHapus