Kemendikbud : Undang-undang Guru dan Dosen 40 Jam di Sekolah

Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua,  rekan rekan Guru Indonesia berikut kabar terbaru dari menteri pendidikan silahkan simak info selengkapnya .

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah memberikan ruang yang cukup untuk guru. Ini terkait dengan kewajiban guru berada di sekolah selama 40 jam (sehari delapan jam).

‎”Proses belajar mengajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas. Pemikiran guru yang hanya mengajar di dalam kelas saja perlu diubah, guru sudah harus lebih kreatif,” tegasnya, Kamis (17/11).

Mengenai rencana kebijakan baru pemerintah tentang penerapan guru mengajar delapan jam/hari, menurut Muhadjir, tujuannya agar bisa fokus mengajar di satu sekolah saja.

Ini juga bisa membantu guru dalam pemenuhan beban kerja sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

“Selama delapan jam/hari di sekolah, guru bisa melakukan lima tugas guru. Selain itu bentuk tatap muka guru dan siswa tidak harus dalam bentuk pemberian materi dalam kelas, tetapi bisa berupa bimbingan, konsultasi, kokurikuler, dan sebagainya. Dengan begitu semua pekerjaan guru tuntas di sekolah,” jelas Menteri Muhadjir.

Sumber : (http://ansornews.com) .

Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .

Share on Facebook
Share on Google+

0 Response to "Kemendikbud : Undang-undang Guru dan Dosen 40 Jam di Sekolah"

Poskan Komentar