Mantap! Tak Terima Kecilnya Tunjangan Guru dan Dosen, Ahmad Mencari Keadilan ke MK

Assalamualaikum wr.wb , selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan rekan Guru sebangsa dan setanah air , Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan PNS Disdik Pati, Jawa Tengah, Ahmad Amin terkait pemberian tunjangan profesi guru dan dosen. Pasalnya pemberian tunjangan itu tidak memberikan dampak signifikan dalam dunia pendidikan.

Gambar Sumber news.detik.com
Pemohon mengajukan gugatan pengujian UU No 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Permohonan itu tertuang dalam Nomor Perkara 91/PUU-XIV/2016. Ahmad merasa dirugikan dengan berlakunya norma tersebut karena frasa 'tunjangan profesi' di mana pada ketentuan itu keduduka profesi guru dan dosen menjadi istimewa dibandingkan PNS lainnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Usman Anwar, Ahmad menyederhanakan dari 6 pasal menjadi 4 pasal permohonan.

"Pasal 16 ayat 3 dan pasal 53 ayat 3 serta pasal 91 ayat 1 dan pasal 57 ayat 1, yang lainnya tidak saya ajukan," ujar Ahmad dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2016).

Dalam permohonannya, Ahmad memperjelas kepastian hukum dari sumber pendanaan tunjangan profesi hukum. Pasalnya pengambilan APBN 20 persen untuk tunjangan profesi guru dan tenaga pendidik, ternyata tidak menghasilkan perbaikan dalam kualitas pendidikan.

"APBN itu habis untuk tunjangan profesi atau gaji pendidik," ucap Ahmad.

Ahmad juga melihat pendidikan putra dan putri guru atau dosen bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu membuat adanya diskriminasi dengan PNS lainnya.

"Hal ini diperkuat dalam UU Perlindungan Anak dan juga sistem pendidikan nasional yang berkomitmen dalam pelaksnaaan hak anak tanpa diskriminasi apa pun," paparnya.

Ahmad berharap dalam petitum yang dibacakannya, hakim dapat mengabulkan permohonannya. 

"Terakhir memerintahkan penguatan putusan ini dalam lembaran berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sementara itu, Anwar Usman yang mengdengarkan perbaikan pemohon menyatakan sah. Meski begitu hasil sidang ini akan disampaikan dalam rapat permusyawarahan hakim. 

"Bagaimana kelanjutan pemrohonan suadara menunggu dari kepaniteraan apakah lanjut sidang pleno atau berakhir sampai di sini," pungkas Anwar (edo/asp) .

Sumber : (http://news.detik.com) .

Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Share on Facebook
Share on Google+

0 Response to "Mantap! Tak Terima Kecilnya Tunjangan Guru dan Dosen, Ahmad Mencari Keadilan ke MK"

Poskan Komentar