Assalamualaikum wr.wb, selamat siang rekan rekan Guru dan salam sejahtera untuk kita semua, sepertinya kabar guru berada 8 jam di sekolah menjadi tanding di media sosial , apa ya alasanya sehingga harus 8 jam , silahkan simak info selengkapnya .
Mandikbud dan Ibu Mega di world culture 2016 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan guru berada di sekolah selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu mulai 2017. Aturan ini berlaku bagi guru berstatus pegawai negeri sipil dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat.
Aturan itu berkaitan dengan sekolah sehari penuh alias full day school yang kini bernama program penguatan pendidikan karakter. Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00, pulangnya minimal pukul 16.00. Peraturan 8 jam itu juga berlaku untuk guru di pedalaman, sementara guru tidak tetap tidak diwajibkan.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melalui Detikcom, Senin (24/10/2016).
Guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi. Untuk itu, kementerian akan membuat absensi nasional.
Kebijakan 8 jam wajib ada di sekolah bagi guru itu mendapat sorotan. Kebijakan baru itu dianggap seperti ingin memuluskan konsep full day school yang masih menuai pro dan kontra, dengan mengorbankan guru.
Muhadjir pernah mewacanakan konsep sekolah sepanjang hari pada Agustus lalu. Sistem itu diberlakukan untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), dengan harapan bisa membangun karakter anak.
Kalau program tersebut jadi diterapkan, maka sekolah akan meliburkan siswa selama dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan kesempatan peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga.
Gagasan full day school mengempis karena banyak mendapat tentangan. Akhirnya, wacana yang sebatas rencana itu ditarik. "Saya akan menarik rencana itu dan mencari pendekatan lain," ujar Muhadjir.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, mengatakan, Kemdikbud seperti hendak menjadikan guru pegawai struktural bukan fungsional.
Retno menambahkan, guru bekerja justru tanpa batasan jam. Misalnya, membuat soal dan koreksi pekerjaan siswa, bisa dilakukan kapan saja termasuk di rumah, di luar jam kerja.
Dengan kebijakan itu, Retno mengatakan guru akan kelelahan dan bisa tidak maksimal melayani peserta didik. "Guru menghadapi manusia, bukan dokumen seperti pegawai struktural sehingga tidak bisa dipatok jam seperti ini,," kata Retno melalui beritasu .
Sumber : (https://beritagar.id) .
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Share on Facebook
Share on Google+
0 Response to "Mengapa Guru harus dipatok 8 jam Berada di sekolah? Ini Jawabanya"
Poskan Komentar