Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru Indonesia, silahkan simak info berikut ini , Regulasi baru beban jam mengajar guru bakal segera ke luar. Guru tidak lagi terikat beban minimal mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Sebagai gantinya guru wajib di sekolah delapan jam/hari dengan lama kerja lima hari/pekan. Sekolah dengan sistem dua shift (gelombang) perlu perlakuan khusus.
Gambar ilustrasi |
Suara dari kalangan sekolah dua shift itu muncul pada pembekalan keberangkatan pelatihan singkat guru SD dan SMP ke Australia di Jakarta, kemarin. Di antara guru di sekolah dua shift yang mengikuti program pelatihan singkat itu adalah Khoirudin dari SDN Kranji 15 Bekasi, Jawa Barat. Guru kelas IV itu mengatakan pada prinsipnya regulasi baru beban mengajar guru itu baik. ‘’Tapi tetap ada plus dan minusnya,’’ katanya.
Guru 46 tahun itu menjelaskan, di antara yang harus diperhatikan Kemendikbud sebelum menerapkan kebijakan guru wajib 8 jam/hari di sekolah, adalah untuk sekolah dua shift. Menurutnya dengan jumlah siswa yang padat, tidak bisa dikumpulkan menjadi satu gelombang masuk pagi semuanya.
Khairudin mengatakan, sekolah dua shift itu muncul karena unit ruang kelas tidak mencukupi dengan jumlah siswanya. Sehingga separuh siswa masuk pagi dan separuh sisanya masuk siang. Nah jika guru dibatasi delapan jam di sekolah, otomatis tidak ada yang mengajar pada rombongan siswa shift sore. ’’Shift sore itu pulang kadang sampai pukul 17.00,’’ tuturnya.
Sementara dalam skenario guru 8 jam/hari, paling mentok sampai pukul 15.00. Dia berharap ada kajian mendalam terkait aturan baru guru wajib 8 jam/hari di sekolah.
Puguh Hadoyono guru dari SDN Rangkah 6/168 Surabaya menuturkan, sekolahnya tidak menjalankan sistem dua sift pembelajaran. Sehingga siap-siap saja jika aturan guru 8 jam/hari itu diterapkan. Menurutnya dengan aturan baru itu, guru tidak perlu lagi lompat dari satu sekolah ke sekolah lain untuk mengejar target 24 jam pelajaran/pekan.
Direktur Pembinaan Guru SD Kemendikbud Poppy Dewi Puspitawati menuturkan, sampai sekarang regulasi baru beban mengajar itu masih terus dikaji. Diharapkan bisa berjalan pada tahun ajaran 2017/2018 tahun depan. Menurutnya aturan ini bakal menguntungkan guru dan murid.
Di antaranya adalah guru tidak lagi dibebani tugas-tugas profesi di rumah. Lima tugas utama guru bisa diselesaikan di sekolah. Guru tidak lagi menilai hasil belajar siswa di rumah. ‘’Menilai di rumah kalau capek, angka enam bisa jadi angka sembilan,’’ katanya lantas tersenyum.
Manfaat lainnya adalah guru tidak perlu lagi membuka kursus di luar sekolah, karena pembelajaran sudah dituntaskan di sekolah. Termasuk tugas-tugas seperti PR tidak perlu ada lagi karena sudah selesai di kelas.
Sumber : (http://www.riaupos.co) .
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Share on Facebook
Share on Google+
0 Response to "Guru Diminta Berada 8 Jam Di Sekolah , Nah Kalau Sekolah 2 Shift, Bagaimana ? "
Poskan Komentar