Assalamualaikum wr.wb ......... Selamat siang dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua, siang ini kami akan membagikan informasi mengenai, batas penggunaan dan BOS, untuk menggaji tenaga honorer, berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi |
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
Sumber : (sekolahdasar.net) .
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan guru mengenai batas penggunaan dana BOS untuk menggaji tenaga honorer, semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah ini, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Penting! Inilah Batas Maksimum Dana BOS yang Boleh Digunakan Untuk Gaji Honorer"
Post a Comment