Assalamualaikum wr.wb ......... Selamat malam dan Salam Sejahtera untuk Kita Semua, malam ini kami akan membagikan informasi mengenai, Instansi yang Tidak Libur, pada tanggal 15 Pebruari 2017, Berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi |
Hal itu seperti tertuang dalam salah satu poin surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur untuk PNS atau ASN.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, .
Pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi salah satu point surat edaran bagi PNS atau ASN yang dikeluarkan Kemenpan-RB seperti dilansir dari Liputan6.com.
Sebelumnya pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara serentak sebagai Hari Libur Nasional.
Sumber : (http://www.bintang.com) .
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah ini, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Bagi Ke Facebook
Bagi Ke Google+
0 Response to "Penting! Inilah Instansi yang Tidak Dapat Libur Nasional Pada Tanggal 15 Februari 2017 "
Poskan Komentar