Assalamualaikum wr.wb ......... Selamat malam dan Salam Sejahtera untuk Kita Semua, malam ini kami akan membagikan informasi mengenai kabar terbaru pengangkatan guru honorer menjadi PNS, berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi |
Peluang tenaga honorer diangkat menjadi CPNS mulai mendapatkan jalan setelah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati sebagai inisiatif DPR.
Meski tahapan hingga pengesahan Revisi UU ASN masih jauh karena harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, namun hal itu sudah menumbuhkan harapan bagi para honorer untuk bisa menyandang status sebagai PNS.
Pasalnya, revisi UU ASN itu akan menjadi paying hukum pengangkatan honorer menjadi PNS.
Namun menurut Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Farry Liwe, mengatakan, revisi UU yang dimaksud memang belum disahkan.
Nantinya, begitu revisi disahkan, pastinya instansi terkait di setiap daerah akan melakukan tindak lanjut.
“Apabila sudah menerima instruksi dari pusat, pemerintah daerah tentu akan menindaklanjutinya melalui analisis terkait jabatan apa yang dibutuhkan,” ujarnya, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
“Jadi harus kita lihat dulu proses yang ditetapkan pemerintah pusat seperti apa. Kalau harus mengangkat honorer menjadi ASN pastinya akan diikuti pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan, memang cukup banyak honorer yang sudah layak diangkat. Hanya saja, tetap harus diverifikasi ulang agar tidak terjadi lagi honorer bodong yang malah lolos pengangkatan.
Sumber : (http://fajar.co.id) .
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkai di bawah, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Bagi Ke Facebook
Bagi Ke Google+
0 Response to "Silahkan Disimak Inilah Kabar Berita Terbaru Mengenai Pengangkatan Honorer Jadi PNS"
Poskan Komentar